lampiran pp no 7 tahun 1999 - gambar pp hitam

$800.00

"Terdapat penambahan daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dalam P. saijaku no bahamut 20/2018, yaitu sebanyak 241 jenis atau 26% dari daftar yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. pp 18 tahun 2017 7 tahun 1999 (PP 7/1999), tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa", jelas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno

Add To Cart