pasal 1238 kuhp - pasal 338 jo 53 kuhp

$800.00

Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut: “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. pasal 338 juncto 55 ayat 1

Add To Cart