pp manajemen pppk pasal 99 ayat 2 - pp kapel ml

$800.00

Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. rainbow friend chapter 2 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan. pasal 338 ayat 1

Add To Cart